29 September, 2008

Definisi Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah

Oleh: Herman Hermit
(Dikutip dari buku Herman Hermit (2004 dan 2008), Cara Memperoleh Sertifikat Tanah Hak Milik, Tanah Negara dan Tanah Pemda, Penerbit CV Mandar Maju, Bandung)

Administrasi Pertanahan (land administration) adalah pemberian hak, perpanjangan hak, pembaruan hak, peralihan hak, peningkatan hak, penggabungan hak, pemisahan hak, pemecahan hak, pembebanan hak, izin lokasi, izin perubahan penggunaan tanah, serta izin penunjukan dan penggunaan tanah. Lihat juga definisi: Hak-hak atas tanah dan Pendaftaran Tanah.

Pendaftaran tanah (Land Registration) adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya. (PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah)
Pendaftaran tanah juga dapat didefinisikan sebagai program pertanahan secara nasional yang diselenggarakan pemerintah pusat yang meliputi 2 (dua) kelompok kegiatan utama yaitu adminsitrasi pertanahan dan kadastral. Kegiatan administrasi pertanahan meliputi antara lain pembukuan tanah dan penerbitan sertifikat hak-hak atas tanah, sedangkan kegiatan kadastral meliputi segala kegiatan yang melibatkan pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah untuk mendukung kebutuhan administrasi pendaftaran tanah. Pelaksana penyelenggaraan pendaftaran tanah adalah Badan Pertanahan Nasional (di tingkat pusat), Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (di tingkat propinsi) dan Kantor Pertanahan (di tingkat kabupaten/kota).
Berikut adalah pengertian-pengertian yang erat hubungannya dengan Pendaftaran Tanah:
Bidang tanah adalah bagian permukaan bumi yang merupakan satuan bidang yang berbatas.

Hak atas tanah (land title)adalah hak-hak yang menurut peraturan perundangan keagrariaan atau hukum-hukum tanah dapat dipunyai oleh perseorangan atau badan hukum, yaitu: hak milik, hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak pengelolaan, dan hak memungut hasil hutan. Setiap hak atas tanah tersebut, yang mencerminkan status penguasaan/pemilikan atas tanah, diwujudkan dalam bentuk Sertifikat. Penerbitan sertifikat dilakukan pemerintah (Badan Pertanahan Nasional) melalui proses Pendaftaran Tanah. Dalam hal ini, Sertifikat adalah bukti yang paling kuat secara hukum mengenai status pemilikan/penguasaan atas tanah. Dalam proses pendaftaran tanah atau proses penerbitan sertifikat, pemerintah/BPN mengakui/menerima bentuk-bentuk lain bukti pemilikan/penguasaan tanah seperti: Akta Jual Beli, Akta Hibah, Akta Waris, Girik, atau Kikitir.

Lihat juga di http://www.formulabisnis.com/?id=moneymaking

atau http://www.hermanhermits.blogspotcom


Tidak ada komentar: